memperbaiki mutu pendidikan harus dimulai dari memuliakan guru. dan, martabat guru sangat ditentukan oleh kompetensi, dedikasi, dan remunerasinya.
Di bawah gerah udara Jakarta, Kamis 19 Juli 2007, puluhan ribu guruberdemonstrasi.Realisasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen; implementasikan program sertifikasi guru; dan tinjau ulang ujian nasional (UN) sebagai penentu kelulusan. Itulah butir-butir tuntutan mereka.
Demonstrasi para guru memang tidak membahayakan eksistensi dan citra pemerintah. Jangankan guru yang lugu yang tak bermaksud agar Presiden di-impeach, meski ada dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU APBN (terkait anggaran pendidikan 20 persen) tidak sesuai dengan UUD 1945 pun, pemerintah tetap bergeming.
Dalam strategi dan kebijakan pembangunan bangsa, pendidikan belum menjadi agenda nasional yang utama. Perhatian pemerintah lebih tercurah pada persoalan-persoalan simptomatik, instan, dengan perubahan-perubahan nya yang kasat mata.
Jumat, 30 November 2007
Kamis, 29 November 2007
upaya sertifikasi tentang guru yang ada diindonesia
saya paham bahwa sertifikasi dapat digunakan untuk mengukur kompetensi, tapi saya tidak melihat adanya program untuk memberikan atau meningkatkan kompetensi dari guru. bukanlah sebelum ada sertifikasi sang guru diberi ilmu yang akan diuji dulu?
kalau hanya sekedar memberi sertifikasi (tanpa ada program untuk meningkatkan kualitas) kemudian berharap kualitas pendidikan akan naik, maka kita tidak boleh berharap terlalu banyak. logikanya ini seperti hanya memberikan ujian (tanpa mengajari/membimbing siswa) dan berharap bahwa kualitas siswa naik. nggak nyambung. apakah kita demikian naifnya berfikir bahwa masing-masing (baik guru/siswa) mau usaha-usaha sendiri untuk meningkatkan kompetensi mereka.
guru wajib memenuhi kualifikasi dan sertifikasi paling lama 10 tahun sejak berlakunya UU ini. jika tidak terpenuhi maka guru harus berhenti mengajar. tampaknya, sertifikasi akan dijadikan senjata pamungkas oleh pemerintah untuk menjawap persoalan mutu dan kesejahteraan guru diindonesia. dengan mengantongi "selembar kertas" sertifikat pendidikan guru diyakini akan terdongkrak profesionalismenya dan otomatis terdongkrak pula kesejahteraannya, karena akan menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok guru negeri.
kita bisa membayangkan pula persoalan tetek bengek birokrasi yang harus mereka urus untuk memperoleh ijin pendidikan dan biaya pendidikan dari pemerintah yang tak kunjung datang. program sertifikasi bukan tanpa masalah. jika pada tahun 2008 nanti guru yang berkualifikasi S-1 mencapai lebih banyak dari tahun yang lalu, sedangkan untuk mengikuti program sertifikasi pada tiap tahunnya rata-rata hanya 200.000 guru. maka progaram ini baru akan selesai tujuh tahun kemudian. dapat dibanyangkan perlakuan tidak adil selama enam tahun akan diterima oleh guru yang memperoleh sertifikasi ditahun keenam dan ketujuh.
kalau hanya sekedar memberi sertifikasi (tanpa ada program untuk meningkatkan kualitas) kemudian berharap kualitas pendidikan akan naik, maka kita tidak boleh berharap terlalu banyak. logikanya ini seperti hanya memberikan ujian (tanpa mengajari/membimbing siswa) dan berharap bahwa kualitas siswa naik. nggak nyambung. apakah kita demikian naifnya berfikir bahwa masing-masing (baik guru/siswa) mau usaha-usaha sendiri untuk meningkatkan kompetensi mereka.
guru wajib memenuhi kualifikasi dan sertifikasi paling lama 10 tahun sejak berlakunya UU ini. jika tidak terpenuhi maka guru harus berhenti mengajar. tampaknya, sertifikasi akan dijadikan senjata pamungkas oleh pemerintah untuk menjawap persoalan mutu dan kesejahteraan guru diindonesia. dengan mengantongi "selembar kertas" sertifikat pendidikan guru diyakini akan terdongkrak profesionalismenya dan otomatis terdongkrak pula kesejahteraannya, karena akan menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok guru negeri.
kita bisa membayangkan pula persoalan tetek bengek birokrasi yang harus mereka urus untuk memperoleh ijin pendidikan dan biaya pendidikan dari pemerintah yang tak kunjung datang. program sertifikasi bukan tanpa masalah. jika pada tahun 2008 nanti guru yang berkualifikasi S-1 mencapai lebih banyak dari tahun yang lalu, sedangkan untuk mengikuti program sertifikasi pada tiap tahunnya rata-rata hanya 200.000 guru. maka progaram ini baru akan selesai tujuh tahun kemudian. dapat dibanyangkan perlakuan tidak adil selama enam tahun akan diterima oleh guru yang memperoleh sertifikasi ditahun keenam dan ketujuh.
Kamis, 22 November 2007
blogspot
aq tak tahu untuk apa blogspot ini tapi aq yakin pasti ada manfaatnya dan bisa membuat orang untuk bisa mencari pengalaman baru. blogspot ini aq baru tahu sekarang disaat pak adi mengajarkan pada ku cara membuat bligspot walaupun aku masih bingung dan belum tahu betul tentang bligspot.
Langganan:
Postingan (Atom)