Tanggal 21 Juni 2005 lalu, DPR menyetujui RUU Kewarganegaraan Indonesia sebagai hak inisiatif. RUU Kewarganegaraan sudah menjadi agenda program legislasi nasional 2005-2009.
Bahkan pembahasan tentang RUU ini pun sudah mulai dilakukan Departemen Kehakiman dan HAM sejak 8-9 tahun lalu, dan belum pernah diajukan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Berbagai persoalan filosofis yuridis, hak asasi manusia dan kondisi sosial politik warga negara Indonesia, yang menjadi fenomena pelaksanaan UU Nomor 62 Tahun 1958 dan segala aturan pelaksanaannya, menjadi amat penting untuk meredefinisikan dan mereaktualisasi konsepsi kewarganegaraan Indonesia dalam konteks sosial saat ini, dengan bersandarkan prinsip kesetaraan warga negara. Selama ini prinsip kesetaraan hanya menjadi idiom.
Bahkan pembahasan tentang RUU ini pun sudah mulai dilakukan Departemen Kehakiman dan HAM sejak 8-9 tahun lalu, dan belum pernah diajukan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Berbagai persoalan filosofis yuridis, hak asasi manusia dan kondisi sosial politik warga negara Indonesia, yang menjadi fenomena pelaksanaan UU Nomor 62 Tahun 1958 dan segala aturan pelaksanaannya, menjadi amat penting untuk meredefinisikan dan mereaktualisasi konsepsi kewarganegaraan Indonesia dalam konteks sosial saat ini, dengan bersandarkan prinsip kesetaraan warga negara. Selama ini prinsip kesetaraan hanya menjadi idiom.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar